Bagi pencinta traveling, melewati hari-hari di jalanan adalah hal yang biasa. Berkendaraan dari satu tempat ke tempat lain, dari kota satu ke kota yang lain, melongok keindahan alam semesta, menjadi hal yang candu dan seru. Lihat tanggal merah sedikit, langsung pesan tiket berlibur. Apalagi yang hidupnya fulltime traveller, setiap hari mereka melakukan perjalanan.
Pernah lihat ga ditiket kendaraan umum yang kamu beli tertera asuransi perjalanan? Baik itu tiket Bus, Kereta, Kapal Laut, maupun Pesawat.
Oke deh ga usah jauh-jauh ke traveling. Setiap hari, kita beraktivitas tentunya menggunakan kendaraan dong jika harus pergi ke kantor atau bertemu klien di luar rumah. Pakai kendaraan umum? Atau kendaraan pribadi?
Terserah deh kendaraannya apa, tapi saya rasa kamu butuh tahu tentang ini. Tentang bagaimana sebenarnya saya, kamu, kita, dilindungi ketika berada di jalan dan berlalu lintas.
Jadi, ternyata selama ini kita membayar asuransi perlindungan tersebut saat pembelian tiket kendaraan umum maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat loh. Secara tidak langsung, kita telah mengasuransikan perjalanan kita. Yuk, cari tahu siapa pegelolanya dan bagaimana mereka bekerja?
Jasa Raharja?
PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan perusahaan asuransi keselamatan berlalu lintas. Perusahaan BUMN ini memberikan perlindungan dasar bagi penumpang resmi angkutan umum darat, laut, perairan/sungai, udara, dan lalu-lintas jalan. Perlindungan ini berlaku saat kita berada di jalan dan berlalu lintas. Mereka bertugas mengelola dana untuk santunan kecelakaan, program pencegahan kecelakaan, pemberian pajak daerah, hibah, deviden, dan untuk program kemitraan dan bina lingkungan.
Siapa saja yang memperoleh asuransi?
Untuk pengelolaan dana santunan, ruang lingkup dari pemberian perlindungan dari Jasa Raharja merujuk pada Undang-Undang No.33 dan No.34 tahun 1964.
“Bagi setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut/sungai/penyeberangan, dan pesawat udara selama dalam perjalanan yaitu saat berangkat sampai dengan tiba ditempat tujuan.”– UU No.33
“Bagi setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api. Termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari.”– UU No.34
Singkatnya seperti ini!
Jika kamu membeli tiket resmi kendaraan umum (kendaraan yang terdaftar di negara), pasti ditiket tersebut tertera kalimat sejenis ‘Penumpang pemilik tiket ini dilindungi asuransi PT. Jasa Raharja’. Sehingga, perjalananmu dilindungi asuransi. Coba cek tiket yang pernah kamu beli sekarang! Ayo cepat!
Selain itu, asuransi ini pun memberi santunan pada mereka yang menjadi korban kecelakaan kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor. Bahkan, mereka yang mengalami tabrakan dengan menggunakan mobil pribadi, baik itu tabrakan tunggal, dengan kendaraan lain, maupun beruntun akan mendapatkan santunan ini.
Saat diskusi yang menyenangkan beberapa hari lalu, timbul pertanyaan. Kendaraan umum resmi seperti apa yang di cover oleh Jasa Raharja?
Menurut Bapak Harwan Muldidarmawan dari pihak Jasa Raharja, mungkin belum banyak kita ketahui, bahwa motor bukan tergolong pada kendaraan umum. Jadi, kecelakaan tunggal pada motor, tak mendapat santunan dari Jasa Raharja loh. Jika, motor menabrak pejalan kaki, maka yang dapat santunan hanya pejalan kakinya saja.
Prosedur pencairan dana?
Jika terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kecelakaan itu ke Polisi dan korbannya segera larikan ke Rumah Sakit. Kemudian, data korban kecelakaan akan di input ke dalam sistem yang sudah terintegrasi antara Kepolisian, Rumah Sakit, dan Jasa Raharja.
Jika korban pemilik asuransi BPJS, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit untuk mengeluarkan surat jaminan untuk pengobatan atas pasien korban kecelakaan tersebut. Karena semua sistem terintegrasi, maka pastikan data yang di input benar baik di Dukcapil, Kepolisian, BPJS, Samsat, dan Rumah Sakit ya.
Atau, jika kalian menemukan korban kecelakaan, bisa menghubungi pihak Jasa Raharja dan Kepolisian. Kemudian, dua instansi tersebut akan berkoordinasi untuk meninjau korban dan mengurus santunannya. Cara menghubungi Jasa Raharja saya taruh dibagian akhir tulisan ini ya.
Rasanya, jika melihat dari runutan prosedur tersebut, butuh waktu lama untuk bisa memperoleh santunan itu ya? Padahal, yang namanya kecelakaan biasanya semua harus serba cepat. Tapi jangan salah, menurut penilaian kinerja selama tahun 2018 ini, Jasa Raharaja hanya butuh sekitar sehari, bahkan hanya beberapa jam atau menit untuk mengeluarkan santunan perlindungan tersebut, jika data korban tersinergi dengan baik dan lengkap.
Berapa besar santunan yang diberikan?
Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas nilai santunan untuk korban luka-luka, cacat tetap, dan meninggal berbeda-beda. Bisa lihat gambar dibawah ini.
Info lebih lanjut:
Jangkauan pelayanan perlindungan Jasa Raharja sudah menyebar di seluruh Indonesia nih. Selain itu, mereka juga memfasilitasi kita dengan berbagai media sosial yang memudahkan untuk berinteraksi dan bertanya prosedur santunan ini, atau melaporkan kejadian kecelakaan yang ada di jalan. Bahkan mereka telah meluncurkan aplikasinya juga loh untuk Android dan iOS .
Follow akun media sosial mereka yuk!
- Facebook: @ptjasaraharja
- Twitter: @pt_jasaraharja
- Instagram: @pt_jasaraharja
- Youtube: PT Jasa Raharja Persero
Semua hal sekarang ada digenggamanmu. Mari sebarkan informasi ini, siapa tahu ada orang yang membutuhkannya diluar sana. Karena kita peduli, maka kita berbagi. 🙂
8 comments
Terima kasih infonya.
Rata rata orang tahu kalsu sda asuransi kecelakaan tapi rincian dan cara mengurus nya banyak yang belum tahu.
Iya kak bener banget. Sama-sama Kak
Baru sadar fungsinya waktu bantu Tante yang koma 2 minggu akibat tabrak lari. Asuransi memang baru terasa kalo musibah melanda yah, Kak. Terima lasih review Jasa Raharjanya.
Aku saja baru sadar fungsi Jasa Raharja tuh apa sekarang kak. Dulu suka heran kenapa selalu ada Jasa Raharja ditiket perjalanan. haha
Nah ini yg penting, bentuk kepedulian kita terhadap orang-oranf yang mungkin sedang terkapar si UGD.
Bermanfaat sekali kak infonya, terima kasih banyak.
Salam inspirasi,
sesuapnasi
salam inspirasi masolo. semangat!
Motor memang bukan kendaraan umum, makanya saya hati-hati banget kalo pas mengendarai motor. Info yang bermanfaat mbak tentang asuransi kecelakaannya.
Saya malah baru tahu Mas. Karena selama ini sering pakai ojeg. Saya kira Ojeg sudah masuk kategori angkutan transportasi umum. ternyata tidak 🙂